Informasi Dasar

Informasi Game

Rio Rise adalah game RPG multipemain yang seru di mana Anda menciptakan cerita unik Anda sendiri di dunia yang hidup dan dinamis. Masuki suasana dengan kemungkinan tak terbatas: bergabung dengan berbagai faksi, kembangkan bisnis Anda sendiri, atau menjadi tokoh berpengaruh di dunia kriminal.

Proyek kami menawarkan berbagai peluang: mulai dari membeli properti dan kendaraan hingga berpartisipasi dalam acara menarik yang membuat gameplay semakin seru. Pembaruan rutin dan komunitas aktif menciptakan dunia yang benar-benar hidup dan berkembang.

Untuk kenyamanan semua pemain, silakan kenali aturan server. Administrasi kami memantau kepatuhan terhadap aturan dengan cermat, memastikan suasana menyenangkan untuk semua pemain.

Kode Kriminal

Bab I. Penyerangan dan Pembunuhan

1.1. Untuk percobaan penyerangan terhadap warga sipil, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4. Dalam kasus penyerangan dengan senjata api, lisensi senjata akan dicabut jika ada.

1.2. Untuk pembunuhan warga sipil, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6. Dalam kasus penyerangan dengan senjata api, lisensi senjata akan dicabut jika ada.

1.3. Untuk percobaan penyerangan terhadap pejabat, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-5. Dalam kasus penyerangan dengan senjata api, lisensi senjata akan dicabut jika ada.

1.4. Untuk pembunuhan pejabat, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6–7. Dalam kasus penyerangan dengan senjata api, lisensi senjata akan dicabut jika ada.

1.5. Untuk menyerang konvoi pemerintah, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6. Dalam kasus penyerangan dengan senjata api, lisensi senjata akan dicabut jika ada.

1.6. Untuk penyerangan dengan maksud memperoleh keuntungan, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-5.

1.7. Tabrakan kendaraan dengan warga sipil: tingkat pencarian ke-4.

1.8. Tabrakan kendaraan dengan pejabat: tingkat pencarian ke-5.

Bab II. Suap dan Korupsi

2.1. Untuk percobaan atau upaya menyuap pejabat, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

2.2. Untuk percobaan atau upaya menyuap warga sipil, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

2.3. Untuk penerimaan suap oleh pejabat, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4, ditambah denda 200% dari jumlah suap yang diterima.

2.4. Untuk tindakan korupsi terhadap organisasinya di pemerintahan, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6, ditambah denda sebesar 10.000 R$.

Bab III. Senjata

3.1. Untuk membawa senjata secara terbuka, kecuali dalam kasus pembelaan diri yang diperlukan, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3. Dalam kasus penyerangan dengan senjata api, lisensi senjata akan dicabut jika ada.

3.2. Untuk membawa senjata tanpa lisensi, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-5.

3.3. Untuk pembelian, penjualan, pertukaran senjata secara ilegal atau percobaan, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6. Dalam kasus penyerangan dengan senjata api, lisensi senjata akan dicabut jika ada.

3.4. Untuk melepaskan tembakan di tempat umum, kecuali dalam kasus pembelaan diri yang diperlukan, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4. Dalam kasus penyerangan dengan senjata api, lisensi senjata akan dicabut jika ada.

Bab IV. Zat Terlarang

4.1. Untuk perdagangan, transportasi, penyimpanan, penjualan, penanaman zat dill, tablet adrenalin, dan benih zat, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

a) Diperbolehkan membawa hingga 5 zat terlarang dan hingga 5 benih.

4.2. Untuk penggunaan zat terlarang, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-2.

4.3. Untuk pembelian zat terlarang dan benih, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4.

4.4. Untuk penanaman tanaman yang dimaksudkan untuk diproses menjadi zat terlarang, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

Bab V. Kelompok Kriminal, Ekstremisme

5.1. Untuk berada dalam kelompok kriminal, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6 (harus dibuktikan).

5.2. Untuk merekrut ke dalam kelompok kriminal, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

5.3. Untuk seruan menuju ekstremisme, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

5.4. Untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekstremis, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

5.5. Untuk merusak keamanan negara, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

Bab VI. Terorisme

6.1. Untuk melakukan atau merencanakan aksi teroris, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

6.2. Untuk penculikan, penahanan, penyekapan warga sipil, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

6.3. Untuk menjadi anggota kelompok teroris, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

6.4. Untuk pendanaan dan bantuan apa pun dalam melakukan aksi teroris, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

Bab VII. Pengkhianatan Negara dan Penyalahgunaan Kekuasaan

7.1. Untuk merencanakan dan melakukan tindakan yang dianggap pengkhianatan negara, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

7.2. Untuk bersekongkol atau mendanai pengkhianatan negara, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

7.3. Untuk kerja sama pegawai lembaga negara dengan organisasi ilegal atau kriminal, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

7.4. Untuk pengungkapan rahasia negara, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

7.5. Untuk melampaui wewenang resmi demi keuntungan pribadi, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4.

7.6. Untuk kelalaian dalam melaksanakan tugas, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

Bab VIII. Perilaku Tidak Pantas, Penghinaan dan Perusakan Properti

8.1. Untuk menghina warga sipil, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-1.

8.2. Untuk menghina pejabat yang sedang bertugas, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-2.

8.3. Untuk melakukan hooliganisme di tempat umum, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-2.

8.4. Untuk merusak properti negara, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3 ditambah denda sebesar 5.000 R$.

8.5. Untuk merusak properti warga sipil, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-2 ditambah denda sebesar 15.000 R$.

Bab IX. Pencurian

9.1. Untuk pencurian properti sipil, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

9.2. Untuk pencurian properti negara, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4.

9.3. Untuk percobaan atau pencurian kendaraan sipil, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-5.

9.4. Untuk percobaan atau pencurian kendaraan milik struktur negara, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

9.5. Untuk pemerasan uang atau barang berharga, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4.

9.6. Untuk penipuan dalam bentuk apa pun, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

Bab X. Ancaman

10.1. Untuk ancaman membunuh seseorang, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4.

10.2. Untuk ancaman guna memperoleh uang/barang/informasi, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

10.3. Untuk ancaman terhadap keamanan negara, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

10.4. Untuk ancaman terhadap lembaga penegak hukum, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4.

10.5. Untuk tekanan fisik atau upaya menekan pejabat untuk mengambil keputusan, memperoleh keuntungan atau merugikan warga dan keamanan negara, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

Bab XI. Rasisme, Nazisme dan Agama

11.1. Untuk setiap bentuk rasisme, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

11.2. Untuk mengorganisir pelecehan berdasarkan ras dan penyebarannya, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-5.

11.3. Untuk setiap bentuk nazisme terhadap bangsa lain dengan tujuan menghina, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

11.4. Untuk mengorganisir dan menyebarkan nazisme, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

11.5. Untuk menodai keyakinan seseorang, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

11.6. Untuk mengorganisir penyerangan terhadap keyakinan agama dari sekelompok orang, setiap peserta diberikan tingkat pencarian ke-5.

Bab XII. Perkosaan

12.1. Untuk perkosaan, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4.

12.2. Untuk perkosaan dengan kekejaman atau penghinaan khusus, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-5.

12.3. Untuk perkosaan diikuti pembunuhan, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

Bab XIII. Wilayah Terlindungi, Desersi

13.1. Untuk berada di wilayah terlindungi tanpa izin, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-5.

a) Wilayah terlindungi meliputi: unit militer, penjara, area parkir kantor polisi, kantor polisi (ruang kantor internal).

b) Sebelum menyatakan warga sebagai buronan, mereka harus diberi tahu bahwa mereka harus meninggalkan tempat tersebut dalam 30 detik.

13.2. Untuk desersi dari unit militer, anggota militer diberikan tingkat pencarian ke-4.

13.3. Untuk menyusup ke unit militer, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-2.

13.4. Untuk memasuki wilayah yang diblokir saat keadaan darurat, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

Bab XIV. Mengganggu Layanan Pemerintah

14.1. Untuk mengganggu pekerjaan karyawan Kementerian Pertahanan dan polisi, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

14.2. Untuk menguntit karyawan Kementerian Pertahanan dan Polisi, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4.

14.3. Untuk menciptakan hambatan bagi transportasi pemerintah, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4.

Bab XV. Keterlibatan

15.1. Untuk keterlibatan dalam tindak pidana, pelanggar diberikan tingkat pencarian yang sama dengan pelaku utama.

15.2. Untuk keterlibatan dalam pelarian dari Penjara Federal, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4.

Bab XVI. Unjuk Rasa

16.1. Untuk mengorganisir unjuk rasa tanpa izin, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-5.

16.2. Untuk berpartisipasi dalam unjuk rasa tanpa izin, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

16.3. Untuk seruan kekerasan selama unjuk rasa, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

16.4. Untuk tindakan vandalisme selama unjuk rasa, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-6.

Bab XVII. Tempat Umum

17.1. Untuk memakai balaclava di tempat umum, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-2.

a) Pertama kali: peringatan.

Bab XVIII. Menyamar sebagai Pejabat Pemerintah

18.1. Untuk menyamar sebagai pejabat (memakai seragam), pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

Bab XIX. Panggilan

19.1. Untuk panggilan palsu berulang, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-2.

19.2. Untuk panggilan palsu melalui tombol merah, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

19.3. Untuk panggilan dengan penghinaan atau mendiskreditkan kerja lembaga penegak hukum, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

Bab XX. Ketidakpatuhan

20.1. Untuk tidak mematuhi petugas polisi, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

20.2. Untuk tidak mematuhi petugas polisi selama keadaan darurat, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-4.

20.3. Untuk menolak memberikan dokumen, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-2.

20.4. Untuk mencoba melarikan diri dari petugas polisi, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-3.

Bab XXI. Barang Ilegal

21.1. Untuk kepemilikan barang untuk pembebasan dari Penjara Federal, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-5.

21.2. Kepemilikan kunci palsu untuk membobol kendaraan dengan tujuan pencurian dan penjualan selanjutnya, pelanggar diberikan tingkat pencarian ke-5.

Perintah Server

Perintah Umum

Chat

/j - mengirim pesan di chat pekerjaan;

/f - mengirim pesan di chat fraksi;

/d - menulis di chat departemen (untuk fraksi pemerintah);

/gov - menulis pengumuman ke seluruh server (untuk fraksi pemerintah);

/s - berteriak;

/w - berbisik;

/do - mendeskripsikan tindakan orang ketiga;

/me - mendeskripsikan tindakan orang pertama;

/try - mencoba tindakan orang pertama (berhasil/gagal);

/fam - pesan di chat keluarga;

Perintah Umum

/stats - statistik karakter Anda;

/myreports - laporan saya ke administrasi;

/report - buat laporan ke administrasi;

/gps - buka navigasi;

/number - cari nomor pelanggan;

/mask - pakai atau lepas masker (alternatif inventaris);

/healme - gunakan kotak P3K (alternatif inventaris);

/phone - keluarkan telepon;

/call - panggil pelanggan;

/daily - lihat kemajuan tugas harian;

/quests - cek kemajuan quest;

Keluarga

/fammenu - buka menu keluarga;

Bisnis

/biz - buka menu bisnis;

Properti

/house - buka menu rumah;

Perintah Fraksi

Rumah Sakit

Perintah Utama

/heal [ID Pemain] - menyembuhkan pemain;

/gov [teks] - tulis berita pemerintah (dari peringkat 5);

/d [teks] - tulis di chat fraksi pemerintah (dari peringkat 3);

Interaksi dengan anggota

Tersedia di Menu Fraksi (/fraction) - daftar anggota dan menu interaksi dengan tekan lama pada pemain.

Perintah alternatif:

/invite [ID Pemain] - undang ke fraksi (dari peringkat 5 ke atas);

/uninvite [ID Pemain] - keluarkan dari fraksi (dari peringkat 5 ke atas);

/giverank [ID Pemain] - ubah peringkat anggota fraksi (dari peringkat 5 ke atas);

Polisi

Perintah Utama

Kebanyakan fungsi dapat digunakan melalui menu interaksi dengan tekan lama pada pemain, menghindari pengetikan perintah.

Perintah Alternatif:

/ide [ID] - tunjukkan ID kepada pemain;

/wanted - lihat daftar pemain buronan;

/su [ID] [Jumlah bintang buronan] [Alasan] - deklarasikan pemain buronan;

/cuff [ID] - borgol pemain (setelah dilumpuhkan);

/uncuff [ID] - lepaskan borgol;

/revokelic [ID] - cabut lisensi pemain;

/clear [ID] - hapus status buronan;

/follow [ID] - mengawal pemain (hanya borgol);

/put [ID] - paksa pemain masuk mobil (kendaraan dinas);

/stay - hentikan mengawal;

/arrest [ID] - tangkap pemain (hanya di penjara);

/ticket [ID] [jumlah] - beri denda pemain;

/proc [ID] - terima panggilan pemain (kendaraan dinas);

/m [teks] - berbicara dengan megafon (kendaraan dinas);

/pullmask [ID] - lepas masker pemain buronan;

/gov [teks] - berita pemerintah (dari peringkat 5);

/d [teks] - chat fraksi (dari peringkat 3);

Interaksi dengan anggota

Menu fraksi (/fraction) - daftar anggota dan interaksi.

Perintah alternatif:

/invite [ID] - undang (peringkat 5);

/uninvite [ID] - keluarkan (peringkat 5);

/giverank [ID] - ubah peringkat (peringkat 5);

Militer

Perintah Utama

/wanted - daftar buronan;

/gov [teks] - berita pemerintah (peringkat 5);

/d [teks] - chat fraksi (peringkat 3);

/m [teks] - megafon (kendaraan dinas);

Interaksi dengan anggota

Menu fraksi (/fraction) - daftar anggota dan interaksi.

Perintah alternatif:

/invite [ID] - undang (peringkat 5);

/uninvite [ID] - keluarkan (peringkat 5);

/giverank [ID] - ubah peringkat (peringkat 5);

Media

Perintah Utama

/gov [teks] - berita pemerintah (peringkat 5);

/d [teks] - chat fraksi (peringkat 3);

Interaksi dengan anggota

Menu fraksi (/fraction) - daftar anggota dan interaksi.

Perintah alternatif:

/invite [ID] - undang (peringkat 5);

/uninvite [ID] - keluarkan (peringkat 5);

/giverank [ID] - ubah peringkat (peringkat 5);

Geng

Interaksi dengan anggota

Menu fraksi (/fraction) - daftar anggota dan interaksi.

Perintah alternatif:

/invite [ID] - undang (peringkat 5);

/uninvite [ID] - keluarkan (peringkat 5);

/giverank [ID] - ubah peringkat (peringkat 5);

Aturan Proyek

Aturan Umum

RioRise adalah permainan simulasi kehidupan yang berlatar di Brasil di mana Anda dapat menjelajahi tempat-tempat yang dikenal dengan cara baru.

Semua aturan dibuat untuk memastikan pengalaman bermain dan kesenangan terbaik, dan tindakan anti-RP akan dihukum sesuai aturan.

Setiap hukuman atau banned sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemain yang melanggar aturan secara langsung atau tidak langsung. Tim melarang segala bentuk pelecehan, ujaran kebencian, prasangka, dll., terhadap pemain. Kami menghargai komunitas yang sehat dan menyenangkan, dan setiap tindakan atau upaya beracun akan dikenai banned.

Jika mengalami hukuman yang tidak adil, hubungi orang yang bertanggung jawab atas hukuman tersebut di server kami [Discord](https://discord.gg/GTcuXNa75J).

1. KEBIJAKAN AKUN PERMAINAN

1.1 Dengan membuat akun permainan di proyek kami, pemain otomatis menyetujui semua aturan proyek.

1.2 Administrasi server tidak bertanggung jawab atas akun pemain, maupun nilai materi di dalamnya yang hilang karena hacking, penipuan, kelalaian, dll.

1.3 Transfer akun permainan ke pihak ketiga dilarang keras | Banned permanen.

1.4 Dilarang menggunakan lebih dari dua huruf kapital dalam nickname | Peringatan lisan + ubah nickname.

1.5 Dilarang menggunakan nickname yang tidak sesuai dengan nama asli, tidak memiliki makna, atau mengandung penghinaan | Peringatan + ubah nickname di permainan.

Aturan Polisi

Jam kerja adalah dari 08:00 hingga 00:00, selama periode ini setiap pegawai harus bertugas dan mengenakan seragam.

Waktu istirahat adalah dari 12:00 hingga 13:00. Shift dapat dibagi.

Pemimpin dan wakil organisasi berhak melapor ke administrasi atau mengambil tindakan disipliner secara mandiri saat mendeteksi pelanggar.

Bab 1. Ketentuan Umum

1.1. Semua pegawai departemen polisi harus mengetahui dan mematuhi peraturan ini.

1.2. Untuk pelanggaran pasal yang tercantum dalam aturan, pegawai dapat menghadapi sanksi berikut: peringatan / teguran / pemecatan / pemecatan dengan daftar hitam dari organisasi.

1.3. Setiap pegawai berhak mengajukan banding terhadap hukumannya.

1.4. Selama jam kerja, semua pegawai harus mengenakan seragam. Anda dapat meminta cuti kepada pemimpin atau wakil organisasi.

Aturan Rumah Sakit

Jam kerja adalah dari pukul 08:00 hingga 19:00, selama periode ini setiap karyawan harus bertugas dan mengenakan seragam. Waktu istirahat adalah pukul 12:00 hingga 13:00.

Pemimpin dan wakil organisasi berhak melapor ke administrasi atau mengambil tindakan disipliner secara mandiri ketika menemukan pelanggar.

Bab 1. Ketentuan Umum

1.1. Semua karyawan rumah sakit harus mengetahui dan mengikuti peraturan ini.

1.2. Untuk pelanggaran terhadap artikel yang tercantum dalam aturan, karyawan dapat menghadapi hukuman: peringatan / teguran / pemecatan / pemecatan dengan masuk daftar hitam organisasi.

1.3. Setiap karyawan berhak mengajukan banding atas hukuman mereka.

1.4. Selama jam kerja, semua karyawan harus mengenakan seragam. Anda dapat meminta cuti kepada pemimpin atau wakil organisasi.

Bab 2. Tugas Utama Karyawan Rumah Sakit

2.1. Mengikuti hukum negara dan anggaran dasar organisasi, serta memastikan penerapannya.

2.2. Melindungi nyawa warga dengan segala cara.

2.3. Mengikuti rantai komando di rumah sakit dan seterusnya.

2.4. Mengikuti perintah/permintaan atasan tanpa pertanyaan sesuai hukum.

2.5. Petugas medis harus memberikan bantuan medis kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa memandang status sosial, posisi keuangan, atau afiliasi ras/agama/politik.

2.6. Segera merespons panggilan ambulans dan memberikan pertolongan pertama kepada korban.

2.7. Bersikap sopan dan santun saat berkomunikasi dengan warga negara.

2.8. Mengikuti prosedur internal organisasi.

Bab 3. Karyawan Rumah Sakit Diperbolehkan

3.1. Meminta siapa pun meninggalkan gedung atau wilayah jika mereka menjadi ancaman.

3.2. Meminta bantuan melalui radio.

3.3. Mengajukan pertanyaan kepada atasan.

3.4. Menanggapi panggilan ambulans secara berpasangan.

3.5. Mengajukan pertanyaan kepada atasan.

3.6. Membawa senjata dengan lisensi.

3.7. Menolak perawatan kepada pasien yang kasar atau berperilaku tidak pantas.

3.8. Mengambil cuti atau liburan yang dikoordinasikan dengan pemimpin atau wakil organisasi (maksimal dua minggu).

3.9. Memarkir kendaraan pribadi di area parkir organisasi.

Bab 4. Karyawan Rumah Sakit Dilarang

4.1. Menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

4.2. Mengonsumsi alkohol selama jam kerja.

4.3. Menggunakan atau menyimpan zat narkotika.

4.4. Melanggar hukum.

4.5. Perilaku tidak pantas.

4.6. Mengunjungi rumah sakit lain tanpa izin dari pimpinan rumah sakit yang dikunjungi.

4.7. Menolak merawat pasien. Pengecualian: pasien tidak pantas.

4.8. Memukul atau menembak rekan kerja.

4.9. Berada di kasino atau tempat hiburan lainnya dengan seragam selama jam kerja.

4.10. Mengabaikan/membangkang terhadap perintah atasan.

4.11. Memiliki koneksi dengan organisasi kriminal.

4.12. Bekerja sampingan selama jam kerja atau mengenakan seragam.

4.13. Menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

4.14. Menggunakan radio atau chat departemen untuk hal non-kerja termasuk menjual atau mempromosikan barang.

4.15. Meminta bonus atau promosi.

4.16. Melakukan quest selama jam kerja.

Bab 5. Aturan Komunikasi. Rantai Komando

5.1. Karyawan rumah sakit harus berkomunikasi dengan sopan dengan semua warga, tanpa memandang status finansial atau sosial mereka.

5.2. Percakapan pribadi, penghinaan, dan klarifikasi hubungan di radio atau chat dilarang.

Bab 6. Jam Kerja

6.1. Minimum jam kerja mingguan di game: 8 jam.

6.2. Maksimum periode absen: 3 hari.

Aturan Media

Bab 1. Ketentuan Umum

1.1. Semua karyawan media harus mengetahui dan mematuhi piagam ini.

1.2. Untuk pelanggaran terhadap pasal yang tercantum dalam aturan, karyawan dapat dikenai tindakan disipliner berikut: peringatan / teguran / pemecatan / pemecatan dengan masuk daftar hitam organisasi.

1.3. Setiap karyawan berhak mengajukan banding terhadap tindakan disipliner.

1.4. Selama jam kerja, semua karyawan harus memakai seragam. Anda dapat meminta cuti dari pimpinan atau wakil organisasi.

1.5. Faksi media harus melakukan minimal 2 siaran hiburan dan 2 siaran informatif setiap hari.

Bab 2. Tugas Utama Karyawan Media

2.1. Mematuhi perintah/persyaratan atasan tanpa pertanyaan, sesuai hukum.

2.2. Mengikuti aturan internal organisasi.

2.3. Bersikap sopan dan santun saat berkomunikasi dengan warga negara.

2.4. Mengetahui aturan pengeditan pengumuman.

2.5. Mematuhi rantai komando.

2.6. Berpartisipasi aktif dalam kehidupan dan kegiatan media.

2.7. Mengetahui piagam.

2.8. Mengetahui aturan dalam melakukan siaran.

Bab 3. Karyawan Media Diizinkan untuk

3.1. Meminta warga meninggalkan gedung atau area jika mereka merupakan ancaman.

3.2. Mengambil cuti atau liburan dengan persetujuan pimpinan atau wakil (maksimal dua minggu).

3.3. Mengajukan pertanyaan kepada atasan.

3.4. Mengusulkan ide siaran menarik, dengan persetujuan manajemen.

3.5. Berinteraksi dengan organisasi lain untuk wawancara.

3.6. Mempromosikan media untuk meningkatkan jumlah pengumuman.

3.7. Memarkir kendaraan pribadi di area parkir organisasi.

Bab 4. Karyawan Media Dilarang

4.1. Melanggar piagam, aturan pengeditan pengumuman, aturan proyek, atau hukum.

4.2. Meminta promosi dari Direktur atau wakil.

4.3. Siaran langsung tanpa memberi tahu rekan.

4.4. Bekerja sama dengan geng/sindikasi kriminal.

4.5. Memiliki atau menggunakan zat ilegal atau alkohol.

4.6. Mempromosikan properti pribadi melalui siaran.

4.7. Melebihi kewenangan.

4.8. Berada di kasino atau tempat hiburan lain dengan seragam kerja.

4.9. Membahas tindakan politik di negara dengan konflik bersenjata, dll.

4.10. Meminta promosi, bonus, atau hadiah serupa dilarang.

4.11. Bekerja sama dengan organisasi kriminal/mafia.

4.12. Karyawan media dilarang mengikuti acara selama jam kerja.

4.13. Mengumpat/menghina dalam siaran dilarang.

4.14. Melakukan quest selama jam kerja dilarang.

4.15. Menggunakan radio atau chat departemen untuk urusan non-kerja dilarang.

Bab 5. Aturan Siaran

5.1. Sebelum memulai siaran, karyawan harus memberikan topik kepada staf senior.

5.2. Siaran harus berlangsung minimal 5 menit. (Kecuali: Wawancara/Iklan)

5.3. Menghina atau mengumpat selama siaran dilarang.

5.4. Memaksakan opini pribadi selama siaran dilarang.

5.5. Siaran politik dilarang.

Bab 6. Aturan Komunikasi. Subordinasi

6.1. Karyawan harus berkomunikasi dengan sopan kepada semua warga, tanpa memandang status finansial atau posisi sosial.

6.2. Topik pribadi, penghinaan, dan pertengkaran di radio atau chat departemen dilarang.

Bab 7. Jam Kerja

7.1. Jam minimum per minggu dalam permainan untuk karyawan media adalah 6 jam.

7.2. Absensi maksimum dari permainan adalah 3 hari.

Aturan Angkatan Darat

Shift kerja dari pukul 08:00 hingga 00:00. Selama periode ini, setiap karyawan harus bertugas dan mengenakan seragam.

Waktu istirahat: 12:00 hingga 13:00. Pemisahan shift dimungkinkan.

Catatan Penting:

Pemimpin dan deputi organisasi berhak melapor ke administrasi atau mengambil tindakan disipliner secara mandiri jika menemukan pelanggar.

Bab 1. Ketentuan Umum

1.1. Semua karyawan angkatan darat harus mengetahui dan mematuhi piagam ini.

1.2. Pelanggaran terhadap aturan dapat mengakibatkan tindakan disipliner: peringatan / teguran / pemecatan / pemecatan dengan masuk daftar hitam organisasi.

1.3. Setiap karyawan berhak mengajukan banding atas tindakan disipliner.

1.4. Selama jam kerja, semua karyawan harus mengenakan seragam. Anda dapat meminta izin kepada pemimpin atau deputi organisasi.

Bab 2. Tugas Utama Karyawan Angkatan Darat

2.1. Mengetahui dan mematuhi hukum negara, piagam organisasi, dan memastikan pelaksanaannya.

2.2. Melindungi nyawa warga dengan segala cara.

2.3. Mematuhi perintah/persyaratan pejabat senior tanpa pertanyaan, sesuai hukum.

2.4. Mengikuti rantai komando.

2.5. Mengikuti ketertiban internal organisasi.

2.6. Bersikap sopan dan bijaksana saat berkomunikasi dengan warga.

2.7. Jika terjadi kerusakan disengaja atau tidak sengaja, karyawan harus memperbaiki kendaraan kerja tanpa penggantian dari manajemen.

2.8. Prajurit harus mengenal pejabat senior secara wajah dan nama.

2.9. Melindungi properti dan barang berharga milik angkatan darat.

2.10. Menunjukkan dokumen kepada petugas jaga di pos pemeriksaan saat tiba.

2.11. Memeriksa dokumen setiap warga sipil yang datang ke pos pemeriksaan.

2.12. Memperkenalkan diri sebelum memeriksa dokumen.

2.13. Menjaga wilayah angkatan darat setiap hari. Penugasan area dilakukan melalui deputi atau pemimpin.

Bab 3. Karyawan Angkatan Darat Diperbolehkan

3.1. Menembak warga yang masuk wilayah militer secara ilegal.

3.2. Membantu faksi pemerintah lain selama acara.

3.3. Memeriksa dokumen identitas warga dan pejabat.

3.4. Bertanya kepada pejabat senior.

3.5. Latihan menembak di luar jam kerja.

3.6. Meminta bantuan melalui radio.

3.7. Menembak warga yang mengarahkan senjata ke warga lain atau polisi.

3.8. Mengambil cuti dengan persetujuan pemimpin atau deputi (hingga dua minggu).

3.9. Memblokir jalan untuk mencegah kejahatan (misal: pengiriman guarana mafia).

3.10. Menabrak atau menembak kendaraan untuk mencegah kejahatan.

3.11. Membawa dan menyimpan senjata di mana saja.

3.12. Melakukan razia di favelas setiap 3 hari untuk mengurangi kejahatan.

3.13. Memarkir kendaraan pribadi di wilayah organisasi.

Bab 4. Karyawan Angkatan Darat Dilarang

4.1. Menjual/kehilangan seragam militer.

4.2. Menjual properti pemerintah.

4.3. Meminta kenaikan pangkat atau posisi.

4.4. Meninggalkan basis tanpa izin. Catatan: meninggalkan tanpa laporan dianggap absen tidak sah.

4.5. Berada sendirian di favelas tanpa kebutuhan.

4.6. Menyakiti rekan, warga, atau pegawai pemerintah atau properti mereka tanpa alasan.

4.7. Menipu atau menyesatkan prajurit atau warga.

4.8. Membantah, mengabaikan, atau mendiskusikan perintah pejabat senior.

4.9. Menggunakan bahasa kotor, menghina atau merendahkan siapapun.

4.10. Bekerja sama dengan kelompok kriminal atau mafia.

4.11. Menyalahgunakan wewenang.

4.12. Memakai masker tanpa perlu. Catatan: laporkan penggunaan masker melalui radio dengan alasan.

4.13. Mengawal warga atau anggota geng ke basis.

4.14. Mengurus urusan pribadi selama jam kerja.

4.15. Menggunakan/menyimpan narkoba atau alkohol saat bertugas.

4.16. Menggunakan kendaraan kerja untuk kepentingan pribadi.

4.17. Perilaku tidak pantas dilarang.

4.18. Melakukan misi selama jam kerja.

4.19. Penyalahgunaan megafon.

4.20. Bekerja di pekerjaan kedua selama jam kerja atau memakai seragam.

4.21. Menerima suap.

4.22. Menggunakan senjata untuk kepentingan pribadi.

4.23. Menempati/meninggalkan pos tanpa laporan radio.

4.24. Mengubah/memilih pos tanpa izin.

4.25. Menggunakan radio atau chat departemen untuk urusan pribadi.

Bab 5. Aturan Formasi

5.1. Waktu formasi tepat 5 menit.

5.2. Menggunakan isyarat tangan dalam formasi dilarang. Kecuali: mengangkat tangan.

5.3. Melanggar disiplin dalam formasi dilarang.

5.4. Menggunakan radio dalam formasi dilarang.

5.5. Berbicara dalam formasi dilarang. [IC/Whisper]

5.6. Menggunakan telepon dalam formasi dilarang.

5.7. Memegang/menggunakan senjata dalam formasi dilarang.

Bab 6. Aturan Komunikasi. Subordinasi

6.1. Karyawan angkatan darat harus berkomunikasi dengan sopan dengan semua warga tanpa memandang status.

6.2. Topik pribadi, penghinaan, dan pertengkaran di radio atau chat departemen dilarang.

Bab 7. Jam Kerja

7.1. Jam minimum mingguan dalam game untuk karyawan angkatan darat: 7 jam.

7.2. Absensi maksimum dalam game: 3 hari.

Peraturan Gang

Setiap anggota gang harus mengetahui dan mematuhi peraturan. Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman dari pemimpin, wakil, atau administrasi.

Peraturan Umum

  • Anggota gang dilarang membunuh pemain tanpa dialog RolePlay dan alasan yang jelas. Pengecualian: provokasi.
  • Semua gang berada dalam hubungan permusuhan.
  • Dilarang membunuh pemain damai di spawn gang tanpa dialog/provokasi RP yang sah.
  • Saat membunuh anggota gang lawan, harus ada motif yang sah. Diperlukan dialog RP minimal beberapa baris yang menjelaskan motif tersebut. Pengecualian: perebutan wilayah.
  • Jumlah anggota organisasi online tidak boleh kurang dari 20 orang dari pukul 15:00 hingga 21:00.
  • Dilarang memiliki nama perempuan dengan skin laki-laki, atau sebaliknya.
  • Aksi teroris atau penculikan bersama mafia diperbolehkan. Melakukannya tanpa keterlibatan mafia sangat dilarang.
  • Dilarang menggunakan bahasa kasar/ejekan di radio gang.
  • Dilarang bekerja sama dengan faksi pemerintah selama acara.
  • Dilarang PVP, memukul, menembak, atau membunuh sesama anggota gang.
  • Anggota gang harus mematuhi perintah dari pimpinan yang lebih tinggi.
  • Dilarang meminta kenaikan pangkat.
  • Dilarang bekerja sama dengan faksi pemerintah atau gang selama acara (penjualan guarana/pengiriman material).

Peraturan Freeze Gang

  • Seorang pemimpin gang dapat mengambil maksimal 3 freeze secara total.
  • Durasi maksimal satu freeze: 3 hari.
  • Jarak antara freeze untuk pemimpin yang sama: 3 hari.
  • Maksimal satu gang dapat dibekukan secara bersamaan.
  • Saat diangkat menjadi pemimpin, gang mendapat freeze awal 72 jam untuk perekrutan dan persiapan stok.

Peraturan Perebutan Wilayah

  • Dilarang sengaja tidak menghadiri perebutan wilayah.
  • Dilarang sengaja kalah atau bekerja sama dengan anggota gang musuh.
  • Dilarang mengganggu animasi.
Peraturan Keluarga

Wakil pemimpin dan kepala keluarga dapat memberikan peringatan kepada anggota keluarga yang melanggar peraturan keluarga dan harus memberikan alasan. Jika seorang anggota menerima 3 peringatan, pemimpin atau wakil dapat mengeluarkannya. Level 4 - wakil, Level 5 - kepala keluarga.

  • Semua hukuman harus benar-benar mengikuti peraturan keluarga.
  • Menghina anggota keluarga | Peringatan
  • Merusak properti keluarga | Peringatan
  • Mengabaikan pesan atau permintaan pimpinan dilarang.
  • Anggota keluarga harus mematuhi perintah pimpinan yang lebih tinggi.
  • Dilarang meminta kenaikan pangkat.
  • Dilarang bekerja sama dengan faksi pemerintah atau geng selama acara (penjualan guarana/pengiriman material).

Denda

Denda keluarga adalah hukuman uang bagi keluarga karena beberapa pelanggaran aturan, dibayarkan kepada administrator utama. Jumlahnya tergantung pada jenis keluarga dan tingkat pelanggaran. Tidak membayar akan menyebabkan penghapusan keluarga.

Penghapusan keluarga terjadi setelah denda jika pelanggaran terulang. Keluarga baru biasanya tidak dihapus untuk pelanggaran pertama.

Sistem Disiplin:

  • Maksimal 3 peringatan resmi dan 10 lisan
  • 10 peringatan lisan = 1 peringatan resmi
  • 3 peringatan resmi = denda
  • Setelah denda, pelanggaran ulang = pengeluaran
  • Periode pemantauan pelanggaran: 3 bulan

Pelanggaran Utama oleh Anggota Keluarga:

  • Menjual aset virtual - 5 peringatan lisan
  • Menipu pemain - hingga 3 peringatan lisan
  • Menghina administrasi - peringatan lisan
  • DM massal (3+ keluhan/bulan dari 10+ anggota) - hingga 5 peringatan lisan
  • Perilaku tidak pantas (5+ pelanggaran/bulan dari 10+ anggota) - hingga 5 peringatan lisan
  • Pelanggaran massal lainnya (kebijakan administrasi)
Error
  • URL:
  • Trace ID:
  • Error: Unknown error. Please try again later.